NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN — Seorang buruh harian lepas berinisial DM (23) diringkus Polsek Banjarmasin Barat lantaran ditemukan menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi.


Warga asal Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk itu ditangkap anggota kepolisian di rumah kediamannya, pada Selasa (6/5/2025).



Disana, petugas mendapati beberapa barang bukti narkotika yang siap diedarkan antara lain 46 paket sabu seberat 60,68 gram dan 40 butir ekstasi dengan berat total 17,3 gram.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Cuncun Kurniadi melalui Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah mengatakan, peran DM diduga sebagai kurir peredaran narkoba.

“DM ini dibayar 1,5 juta rupiah sekali antar,” ungkap Kompol Pujie dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Barat, pada Jumat (9/5/2025).
Kemudian Ia menambahkan, Media Sosial adalah tempat DM berkenalan dengan pemilik narkoba tersebut.
Lalu Kompol Pujie menuturkan, saat ini pihaknya telah melakukan pengembangan, salah satunya menelusuri tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.
“Bahkan kami kemarin sempat dilakukan pengembangan ke wilayah Batola. Namun barang bukti di sana tidak kami ditemukan,” terangnya.
Dirinya juga menjabarkan, kasus ini merupakan pengungkap kasus narkoba yang kedua kalinya.
“Kemarin tanggal 19 Maret 2025 yang lalu kita berhasil meringkus pelaku narkoba lainnya dengan barang bukti Sabu sebanyak 226 gram,” jelas Kompol Pujie.
Dengan demikian, pihaknya selalu berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya.