Jaksa KPK Tolak Eksepsi Dua Kontraktor dalam Kasus Korupsi PUPR Kalsel

by
6 Januari 2025
Terdakwa Sugeng Wahyudi saat digiring dengan pengawalan Brimob Polda Kalsel usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Foto : ist/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum dua kontraktor terdakwa dalam kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (6/01/2025), JPU KPK Maiyer Simanjuntak menegaskan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto tidak relevan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Maiyer, menanggapi argumentasi yang diajukan oleh para pengacara terdakwa.

~ Advertisements ~

JPU KPK berpendapat bahwa eksepsi yang disampaikan seharusnya tidak dinilai terlebih dahulu sebelum pemeriksaan bukti-bukti dilakukan dalam persidangan.

~ Advertisements ~

Oleh karena itu, JPU menganggap argumen yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima sesuai dengan ketentuan dalam pasal 156 KUHP.

Terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Maiyer menyatakan bahwa pihaknya akan fokus pada kualitas saksi yang dapat memperkuat bukti-bukti dalam perkara ini.

Diketahui bahwa penyidik KPK telah mempersiapkan lebih dari 40 saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini, namun JPU KPK akan lebih mengutamakan saksi yang relevan dengan pembuktian substansi perkara.

Sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025. Dalam kasus ini, kedua terdakwa merupakan bagian dari enam orang yang tertangkap tangan oleh penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terkait suap proyek di Dinas PUPR Kalsel.

Selain kedua kontraktor tersebut, empat tersangka lainnya yang merupakan pegawai Pemprov Kalsel juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SOL (Kepala Dinas PUPR Kalsel), YUL (Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), AMD (Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), dan FEB (Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun status tersangkanya batal setelah menang dalam gugatan praperadilan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Suasana berkabung menyelimuti masyarakat Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan, dengan ditemukannya seorang nelayan setempat, Kana (69) dalam keadaan meninggal dunia usai dilaporkan hilang sejak Minggu (27/4/2025) ( Foto : Humas Polres Kotabaru/newsway.co.id)