Kabupaten Banjar Rampungkan Badan Hukum Koperasi Merah Putih, Total 290 Resmi Berakta Pendirian

Prosesi serah terima simbolis berita acara akta pendirian (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Kabupaten Banjar telah menorehkan sejarah sebagai wilayah pertama di Kalimantan Selatan yang merampungkan seluruh tahapan legalisasi pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

~ Advertisements ~

Total 290 koperasi meliputi 277 desa dan 13 kelurahan kini telah resmi berakta pendirian, jauh sebelum batas waktu nasional pada 25 Juni 2025.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pada pagi hari Rabu (18/6/2025), prosesi serah terima simbolis berita acara akta pendirian tersebut dilaksanakan di Mahligai Sultan Adam. Acara penting ini disaksikan secara langsung oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, perwakilan Kemenkumham RI, Ikatan Notaris Kalimantan Selatan, dan seluruh jajaran Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar.

Bupati Banjar, H Saidi Mansyur mengatakan, capaian ini dianggap sebagai buah dari kolaborasi strategis antara Pemerintah Kabupaten Banjar, para notaris, dan seluruh elemen masyarakat desa.

~ Advertisements ~

“Saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras semua pihak. Ini bukanlah titik akhir, melainkan permulaan bagi kerja sama yang lebih luas lagi,” ungkapnya.

Kepala DKUMPP Banjar, I Gusti Made Suryawati mengatakan, landasan Hukum Koperasi Merah Putih adalah proses legalisasi ini tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut mengatur tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Made menjelaskan, langkah awal yang diambil adalah sosialisasi dan musyawarah desa khusus (musdessus) di seluruh wilayah Kabupaten Banjar. Setelah itu, akta pendirian diselesaikan melalui sistem jemput bola oleh para notaris yang telah dibagi tugas di setiap kecamatan.

“Kami memulai dengan menggelar sosialisasi serta musyawarah desa khusus (musdessus) di seluruh area. Selanjutnya, akta pendirian tersebut dibereskan dengan sistem jemput bola oleh notaris yang telah dialokasikan tugasnya per kecamatan,” papar Made.

Ia juga menjelaskan bahwa proses legalisasi ini didanai dari Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Banjar sebesar total Rp725 juta. Dengan demikian, setiap koperasi menerima alokasi dana sebesar Rp2,5 juta.

Arif Rahman, yang menjabat sebagai Koordinator Ikatan Notaris Kalsel dan anggota Tim Adhoc Korwil IX, mengungkapkan apresiasinya yang tinggi terhadap Kabupaten Banjar. Menurutnya, keberhasilan Kabupaten Banjar dalam menyelesaikan tugas ini lebih cepat dari daerah lain patut diacungi jempol, terutama mengingat wilayah ini memiliki jumlah desa/kelurahan terbanyak di Kalimantan Selatan.

“Tak ada perlakuan istimewa. Kami cuma memastikan pembagian tugas notaris berjalan maksimal. Tiap notaris kami posisikan di masing-masing kecamatan, bahkan dibantu notaris dari Banjarmasin. Saya sendiri mengurus wilayah Kertak Hanyar,” jelas Arif.

Koperasi Merah Putih merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa. Program ini akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Pada kegiatan penyerahan akta tersebut, hadir pula Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Kalimantan Selatan, Dewi Roro Lestari beserta timnya. Tak ketinggalan, sejumlah notaris dari Ikatan Notaris Kalsel dan jajaran staf DKUMPP Kabupaten Banjar juga turut serta.

Capaian Kabupaten Banjar ini diharapkan dapat menjadi teladan dan patokan bagi kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Selatan. Tujuannya agar mereka juga dapat merampungkan instruksi nasional terkait pembentukan koperasi, yang merupakan fondasi utama bagi kemandirian ekonomi pedesaan.