Kabupaten Pulang Pisau Dapat Program Cetak Sawah Rakyat 127 Ribu Hektar

Camat Maliku Efri Gusyl Pani saat menandatangani perjanjian cetak sawah Rakyat (Foto : Winda/newsway.id)

NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan program Cetak Sawah Baru (CSR) 500 ribu hektar tahap pertama.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Godfridson menyampaikan, Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan 127 ribu hektar untuk program cetak sawah baru tersebar di 8 Kecamatan.

“Tahap kedua mendapatkan 1 juta hektar. Kabupaten Pulang Pisau menjadi salah satu daerah yang masuk dalam program tersebut. Ini progam pusat dan anggarannya juga semuanya dari pusat, kita menggiring saja. Untuk pelaksanaan pengusaha  nasional maupun lokal,” kata Godfridson, Jumat (6/9/2024).

Untuk menyiapkan itu Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sudah rapat koordinasi persiapan yang dihadiri oleh pimpinan daerah seperti Sekda dan kepala OPD teknis lainnya, termasuk tim tenaga ahli dari kementrian pertanian, ketua tim cetak sawah rakyat yang selalu mendampingi.

Godfridson menjelaskan, dari 127 ribu hektar tersebut, setelah ditapis dengan pola tata ruang Pulang Pisau, ada 125 ribu hektar.

“Dari luasan lahan tersebut ada beberapa kawasan, antara lain  Hak Pengelolaan (HPL) 77 ribu yang sudah clear and clean,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Godfridson ada juga lahan hutan produksi konversi yang akan dibuka nantinya.

Menurut Godfridson cetak sawah rakyat ini berbeda dengan food estate, pasalnya menurut dia kalau food estate maksimalkan lahan yang ada kalau cetak sawah baru ini membuka hutan untuk jadikan lahan baru.

Camat Maliku E1fri Gusyl Pani menyampaikan, dari 15 desa di kecamatan tersebut, sebanyak 14 desa mendapatkan bagian, dengan luas lahan 10 ribu hektar lebih.

“Karena itu program dari pusat, pada prinsipnya kami mendukung. Maliku mendapatkan lahan cetak sawah 10 ribu hektar lebih yang terbagi dalam 14 desa, hanya Desa Kanamit yang tidak,” kata Efri

Dijelaskan Efri data dari pusat dan kabupaten yang mana desa itu sudah ditentukan mana yang bisa dan tidak, baik itu masuk hutan produksi atau hutan lindung itu kewenangan dari pusat untuk alih fungsinya.

“Program cetak sawah ini berbeda dengan program Food estate, 14 Desa yang ada food estatenya tetap jalan, begitu juga program pembukaan lahan baru untuk cetak sawah tetap jalan juga. Kapan memulainya, masih menunggu Dinas Pertanian melakukan pemilahan mana yang lebih didahulukan,” ujar Efri.

  1. ↩︎

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog