NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Tindak pidana penipuan terjadi di toko konter BRILINK, Pulang Pisau, tepatnya di Jalan Panunjung Tarung, Kecamatan Kahayan Hilir.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasihumas AKP Daspin menyampaikan, terduga pelaku berhasil ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pulpis, 28 Januari 2025.


“Penangkapan terhadap terduga pelaku 1 orang laki – laki dewasa atas nama D R dan 1 orang perempuan dewasa atas nama Y di Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Barang butik yang disita 1 uni mobil Calya dan 2 buah HP android, dompet, uang tunai 592 ribu rupiah,” kata Daspin Jumat, ( 31/1/2025)

Daspin menjelaskan, kejadian terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, berawal dari N menjaga di toko konter BRILINK, kemudian ada satu unit mobil Calya warna hitam datang dan parkir di depan konter. Kemudian dari mobil keluar seorang laki-laki menuju konter dan meminta kirimkan uang Rp 5.600.000 ke Bank Mandiri atas nama Y.

“Setelah uang tersebut di kirim oleh N, lalu pelaku yang tidak dikenal tersebut berkata Kartu By U sudah di registrasi belum, dan N jawab belum, dan pelaku minta diregistrasikan, lalu N mengatakan bisa asalkan ada kartu keluarga dan pelaku tersebut berkata kartu keluarganya di mobil, kemudian pelaku tersebut ke mobil,” jelas Daspin.
Kemudian, lanjut Daspin jelaskan, pelaku keluar lagi dari mobil calya mendatangi N dan meminta kirim lagi sejumlah uang ke Bank BRI atas nama Y sebesar Rp 4.400.000. Setelah uang di kirim pelaku beralasan mengambil kartu keluarga didalam mobilnya, namun ternyata pelaku menuju mobilnya kemudian kabur kearah jalan rey 2.
Selanjutnya N melaporkan kejadian tersebut ke K selaku pemilik konter BRILINK ID kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya, tanpa memberikan uang. Akibat kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulpis.