NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Kasus Kades Rambang yang mengeluarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diduga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menjadi perhatian banyak Pihak termasuk DPRD Pulang Pisau.
Kepala Desa Ramang, Ramba dilaporkan pihak perusahaan dengan tuduhan dugaan memalsukan Dokumen SPT dan saat ini ditahan di Rutan kapuas.
Penasehat Hukum (PH), Kepala Desa (Kades) Ramang, Haruman Supono SE. SH. MH menyampaikan, perkara ini dilaporkan pada bulan Februari 2024 dan dilakukan penetapan tersangka pada Oktober 2024. Sedangkan untuk penahanan dilakukan pada 9 Mei 2025.
“Sebelum dilakukan penahanan, sebetulnya sudah ada rapat dan pengukuran yang juga dihadiri oleh pihak perusahaan, dan sudah ada beberapa kesepakatan, termasuk mencabut kembali surat pernyataan tanah yang diduga lahan tersebut masuk dalam HGU PT GAL,” kata Haruman, Senin (2/6/2025).
Lanjut Haruman menjelaskan, hal ini dilakukan untuk tidak adanya kriminalisasi terhadap masyarakat dan kepala Desa. Namun setelah berbagai upaya yang dilakukan, Kades Ramang tetap di proses hukum dan dilakukan penahanan.
Saat ini lanjut Haruman, proses hukumnya sudah pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan dan tinggal tunggu nomor perkara untuk proses persidangan.
“Kenapa kepala Desa Ramba ini sampai masuk ranah pidana? Saya melihat ada konspirasi terkait tumpang tindih lahan yang tidak sesuai, kami akan lakukan upaya hukum lain, jika masyarakat desa Ramang masih mempercayakan saya sebagai penasehat hukum,” tegas Haruman.
Perangkat Desa Ramba pun, lanjut Haruman akhirnya menggelar Rapat Dengar Suara (RDP) dengan DPRD Pulpis, Senin (2/6/2025) untuk mendapatkan solusi, juga Pemerintahan Kabupaten Pulpis dan berbagai Stakeholder yang ada di Pulang Pisau.
“Mengingat kepala Desa Ramang ini masih kepala Desa aktif, sehingga proses penahanan ini tentunya menganggu proses berjalannya roda pemerintahan desa,” pungkas Haruman.