NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Kejari Pulpis) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan rumah dinas Kepala Pelaksana BPBD, Osa Maliki, Senin (30/6/2025). Langkah ini dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2022 hingga 2024 di lingkungan BPBD Pulpis.

Tim penyidik Kejari Pulpis menyisir sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai nilai kerugian negara ataupun status pihak-pihak yang diperiksa.


Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan. Kita ikuti saja, dan nantinya kita lihat seperti apa hasil akhirnya,” ujar Tony saat ditemui di Kantor Bupati, Selasa (1/7/2025).

Tony menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk mengelola anggaran dengan penuh tanggung jawab.
“Ini menjadi pembelajaran penting bagi semua OPD. Setiap kepala OPD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran di instansinya masing-masing,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya secara rutin mengingatkan seluruh pimpinan OPD untuk menggunakan anggaran sesuai aturan, serta menghindari penyimpangan yang bisa berdampak hukum.
“Kami selalu mewanti-wanti para kepala OPD agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku dalam penggunaan anggaran,” tutup Sekda.