NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Kepala Kepolisian Resor Banjar, AKBP Dr Fadli menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Banjar.
Penegasan ini sejalan dengan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: MAK/3/V/2025 tentang Penegakan Hukum terhadap Karhutla yang baru saja diterbitkan.

AKBP Fadli mengungkapkan, Kabupaten Banjar merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak titik rawan Karhutla, terutama di kawasan berlahan gambut seperti Kecamatan Sungai Pinang, Karang Intan, Martapura Timur, Martapura Barat, Sungai Tabuk, dan Gambut. Oleh sebab itu, langkah preventif dan penegakan hukum akan dijalankan secara ketat.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan pembakaran hutan dan lahan, baik itu disengaja maupun karena kelalaian. Pelaku akan dikenai sanksi berat sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Fadli

Menurutnya, pelaku pembakaran hutan bisa dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar. Sanksi juga berlaku bagi korporasi atau badan usaha yang terlibat, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 39 Tahun 2014.

Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertanian agar mematuhi seluruh regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
Selain penegakan hukum, AKBP Fadli turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan Karhutla.
“Kami minta kepada masyarakat, jika melihat titik api atau dugaan aktivitas pembakaran, segera laporkan ke Polres Banjar, kantor polisi terdekat, atau melalui layanan 110. Respons cepat sangat penting untuk mencegah kebakaran meluas,” ujarnya.
Ia mengatakan, jajaran Polres Banjar kini terus menggencarkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan Karhutla dengan menggandeng BPBD, Manggala Agni, Damkar, dan relawan masyarakat peduli api. Upaya deteksi dini dan penanganan cepat terus ditingkatkan demi menekan risiko kebakaran lahan.
“Kita semua bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan. Jangan sampai anak cucu kita mewarisi tanah yang rusak karena ulah kita sendiri. Mari bersama kita lindungi hutan dan lahan Banjar agar tetap hijau dan bebas dari bencana asap,” tuturnya.
Hal ini juga disampaikan oleh Plt. Kalak BPBD Banjar, Yayan Daryanto. Ia menyebutkan, sebagian besar kebakaran terjadi karena kelalaian manusia
“Baik disengaja atau karena kelalaian, hampir semua karhutla dipicu aktivitas manusia, walaupun sebagian ada asli karena cuaca ekstrime,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025) lalu.
Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Banjar, wilayah dengan hotspot cukup tinggi berada di kawasan hutan Kecamatan Paramasan, Aranio, dan Cintapuri.