NEWSWAY.ID, KOTABARU–Kapolsek Kelumpang Hulu, Ipda Agus Setiawan, menggelar konferensi pers pada Rabu (14/8/24) untuk mengumumkan hasil operasi penangkapan narkotika di wilayahnya.


Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Intan 2024, yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kotabaru, khususnya di Kecamatan Kelumpang Hulu.


Dalam operasi yang berlangsung di Desa Sungai Kupang dan Desa Banua Lawas, Satuan Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu berhasil mengungkap tiga kasus narkotika, yang mengarah pada penangkapan tiga tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari operasi ini, polisi menyita total barang bukti sebanyak 6,39 gram sabu, dengan perkiraan nilai mencapai Rp.12.780.000,-.


Rincian Kasus yang Diungkap
- Pengungkapan Pertama:
- Tanggal: Jumat, 9 Agustus 2024
- Lokasi: Desa Sungai Kupang
- Tersangka: M.R.E.
- Barang Bukti: 0,56 gram sabu
- Pengungkapan Kedua:
- Tanggal: Jumat, 9 Agustus 2024
- Lokasi: Desa Sungai Kupang
- Tersangka: M.E.S.
- Barang Bukti: 1,14 gram sabu
- Pengungkapan Ketiga:
- Tanggal: Minggu, 10 Agustus 2024
- Lokasi: Desa Banua Lawas
- Tersangka: S.A.
- Barang Bukti: 4,69 gram sabu
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kelumpang Hulu, Ipda Agus Setiawan, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari jajarannya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kelumpang Hulu.
Seruan untuk Kerjasama Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Ipda Agus Setiawan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan edukasi dan pencegahan, khususnya di Kecamatan Kelumpang Hulu, sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan edukasi, kita dapat bersama-sama menekan peredaran narkotika di wilayah ini,” ujar Ipda Agus Setiawan.
Operasi Sikat II Intan 2024 ini diharapkan dapat terus memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kotabaru, serta mencegah penyebaran narkotika di kalangan masyarakat.