NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Proses hukum kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Paramasan Kabupaten Banjar, kembali berlanjut.

Dua tersangka yang merupakan kakak beradik, PP (34) dan FT (28), kini menjalani rekonstruksi atas tindakan keji yang mereka lakukan terhadap korban DI, suami FT sekaligus adik ipar PP.

Rekonstruksi yang digelar di halaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar pada Kamis (7/08/2025) ini memperagakan sebanyak 43 adegan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Adegan-adegan tersebut bertujuan mengurai kembali secara rinci peristiwa yang terjadi pada 18 Juli 2025 di Kecamatan Paramasan.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli menerangkan, rekonstruksi penting untuk menggambarkan secara jelas rangkaian kejadian, mulai dari awal konflik hingga tindakan mutilasi yang mengejutkan publik.
“Dengan rekonstruksi ini, penyidik bisa lebih memahami peran dan keterlibatan masing-masing pelaku maupun saksi dalam kasus ini. Setiap adegan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya,” ucapnya.
Menurut hasil penyidikan, tragedi berdarah tersebut berawal dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu oleh kecemburuan. Dalam insiden tersebut, korban diketahui sempat melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, yang kemudian memicu emosi hingga berujung pada pembunuhan yang diikuti tindakan mutilasi.
“Faktor kekerasan dalam rumah tangga menjadi pemicu utama. Tersangka diduga kalap setelah mengalami kekerasan dari korban,” tuturnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena kekejamannya, tetapi juga karena melibatkan relasi keluarga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan. Pihak kepolisian menyatakan masih akan terus mendalami latar belakang dan motif kedua pelaku agar proses hukum berjalan secara menyeluruh dan transparan. (nw)