NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Hilangnya kasus dugaan tindak pidana pelecehan sekaual dengan korban dibawah umur yang terjadi pada bulan September 2024 lalu yang dilakukan seorang pengusaha tambang berinisial S menjadi aorotan publik.

Seorang Pakar Hukum Tata Negara dan juga guru besar di Universitas Lambung Mangkurat Prof Dr HM Hadin Muhjad SH MH menyatakan secara kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak dapat dihentikan proses hukumnya, meski pelapor menarik laporannya atau terjadi upaya damai.


“Tindak pidana tersebut bukan merupakan delik aduan jadi kasusnya tetap harus berjalan meski ada perdamaian,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, laporan terkait kasus dugaan pelecehan anak itu terjadi akhir 2024 lalu dengan nomor laporan LI/B/394/X/2024/Reskrim.

Saat dikonfirmasi sejumlah media, Kasat Reskrim Polresta Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono membenarkan hal tersebut.
Akan tetapi, laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan, setelah korban dan keluarganya sepakat untuk menarik laporan, menyusul adanya perdamaian.
“Diperbolehkan, itu hak pelapor, dia (keluarga korban, red) yang melaporkan dia juga berhak mencabut,” ucapnya Minggu.
Ia menambahkan laporan tersebut dicabut setelah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pengusaha tambang tersebut.
“Keputusan Polresta Banjarbaru untuk menghentikan penyelidikan kasus kekerasan terhadap anak didasarkan pada penilaian. Apabila alat bukti tidak cukup, pihak kepolisian menyatakan, keputusan ini diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dikonfirmasi ke pihak UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemeberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Pendududn dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB), masuk tanggal 2 Oktober 2024.
“Kasus terjadi di bulan September, setelah adanya laporan sudah kami tangani sesuai dengan SOP, melalui penjangkauan kasus, konseling, langsung ke rumah korban, bersama PPA Prov Kalsel dan PPA Polres,” terang Kepala UPT PPA Lia Rahmawati.
Sementara itu aktivis LSM Aliansyah, mangatakan pihanya memang sudah ada audiensi dengan pihak Polres pada tanggal 30 Januari 2025 lalu terkait kaaus tersebut.
“Pihak Polres melalui Kasat Reskrim mengakui ada peristiwa tersebut namun katanya sudah selesai secara kekeluargaan. Namun menurur kami sesuai dengan aturan meskipun ada perdamaian namun kasusnya tidak boleh dihentikan,” tegasnya.