NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang diduga baru saja dilahirkan oleh HN (21 tahun), seorang wanita warga Jalan Sutoyo S., Komplek Mutiara, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.


Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa identitas ibu dari bayi tersebut berhasil diungkap berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh pihaknya.



“Petugas melihat salah satu rumah yang memiliki jendela belakang dan mendatangi rumah tersebut untuk melakukan pengecekan. Di rumah HN, petugas menemukan noda darah di dekat WC serta potongan tali pusar,” ujar AKP Eru Alsepa.

Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan pada ponsel penghuni rumah dan menemukan foto-foto yang menjadi petunjuk bahwa HN sedang hamil.

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan Macan Polresta Banjarmasin kemudian bergerak mendatangi tempat kerja HN.
Saat diinterogasi, HN mengakui bahwa ia telah membuang bayi yang merupakan darah dagingnya karena merasa takut dan malu hamil di luar nikah.
“Motifnya karena pelaku hamil dengan pacarnya, namun pacarnya tidak diberitahu bahwa HN hamil. Akibat merasa malu, ia melakukan tindakan tersebut,” jelas Kasat Reskrim pada Selasa (02/07/2024).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan beberapa alat bukti seperti gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar bayi dan pakaian yang digunakan saat persalinan.
Bayi tersebut sebelumnya ditemukan oleh warga di Komplek Mutiara, Rt 22, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada Minggu (30/6/2024) lalu.