Kejagung Jawab Bantahan Pertamina: Sebut Pertamax Dioplos Pertalite

27 Februari 2025

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali angkat bicara terkait bantahan PT Pertamina Patra Niaga yang mengklaim tidak melakukan pengoplosan atau blending bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertalite.

~ Advertisements ~

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa temuan penyidik menunjukkan adanya praktik blending yang merugikan negara dan konsumen.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pernyataan ini disampaikan saat Kejagung mengungkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BBM Pertamina.

Temuan Penyidik: BBM Oplosan Dijual Seharga Pertamax

Qohar menjelaskan bahwa dugaan pengoplosan ini didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

Para saksi menyebut bahwa BBM yang telah dioplos tetap dijual dengan harga Pertamax, meskipun kualitasnya telah bercampur dengan BBM beroktan lebih rendah.

“Ini bukan sekadar asumsi, tetapi berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan. Kejagung juga akan melibatkan ahli untuk meneliti lebih lanjut aspek teknisnya,” ujar Qohar.

Dua Tersangka Baru Terungkap

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung menetapkan dua tersangka baru, yaitu:

  1. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  2. Edward Corne – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

Menurut Kejagung, mereka membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan Riva Siahaan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” ungkap Abdul Qohar.

Kasus ini terus berkembang seiring dengan penyelidikan yang masih berlangsung. Kejagung memastikan akan mengusut tuntas skandal ini dan mengambil langkah hukum sesuai dengan temuan yang ada.

Latest from Blog