NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU– Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, melalui Kasi Intelijen (Kastel), Rhaksy Ghandy Arifran mengakui banyak proyek-proyek yang molor di Kabupaten Kotabaru.

“Kami melihat banyak proyek-proyek molor ini penyebabnya karena waktu memulai pekerjaannya sudah terlambat,” ucap Ghandy, Senin (9/12/2024) di Mesjid Apung Siring Laut.


Dalam hal ini, Ghandy juga mengungkapkan bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut ada dimulai di triwulan ketiga, bahkan ada yang dimulai di triwulan ke empat.
“Nah, ini nanti yang akan kita beri masukan ke Pemerintah daerah, kita rekomendasikan kepada Pemkab supaya melakukan pekerjaan lebih awal agar tidak melewati tahun anggaran,” jelasnya

Setelahnya, Ghandy membeberkan bahwa Kejaksaan Negeri Kotabaru sudah berdiskusi dengan Pemkab terkait pekerjaan yang melewati tahun anggaran.

“Berdasarkan peraturan pemerintah, teman-teman Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwasanya diperbolehkan terkait perpanjangan, terkadang ada perpanjangan 40 hari, lalu tambah 50 hari dan ada surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan,” pungkasnya.
Diakhir penjelasannya, ia mengatakan bahwa untuk pemberian perpanjangan masa pekerjaan itu murni wewenang PPK, berdasarkan justifikasi tehnis dan saran/pertimbangan konsultan pengawas serta insting PKK itu sendiri.