NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Barang bukti dari puluhan perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Barang bukti ini sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Taliwondo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan penanganan perkara telah tuntas dan sempurna. Serta sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini merupakan tugas dan kewajiban yang harus kejaksaan laksanakan berdasarkan isi yang di dalam putusan.
“Pemusnahan ini merupakan tindaklanjut putusan pengadikan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Adapun berang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dengan total berat bersih sebesar 22.623 gram, Obat daftar G, yaitu Karisoprodol, sebanyak 400 butir, Ekstasi sebanyak 25 butir.

“Perkara narkotika paling mendominasi perkara pidana umum di Kota Banjarbaru,” ungkapnya.
Kemudian enam unit senjata tajam dari empat perkara, alat elektronik dua unit telepon genggam dari dua perkara. Kemudian, lima botol minuman keras dan 50 liter tuak dari 14 tindak pidana ringan.
“Dari tindak pidana perlindungan konsumen dan 5.832 liter minyak goreng,” tambahnya.
Dari rentan waktu tiga bulan dari bulan September hingga bulan November 2025, perkara narkotika masih paling mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Angka ini menunjukkan, peredaran barang haram ini masih marak di Kota Banjarbaru. Pemusnahan ini sekaligus menjadi pesan bahwa aparat penegak hukum akan terus memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
“Komitmen Kejaksaan dalam hal penanganan perkara khususnya narkotika menjadi perhatian khusus. Untuk itu, besar harapan kita terkait dengan narkotika, peredaran narkotika yang beredar di Kota Banjarbaru ini mudah-mudahan semakin berkurang,” tegasnya. (nw)
Reporter : Mubarrak
