Kejari Cabut Pendampingan, Proyek Rp 20 Miliar PTAM Sanggam Terancam Tanpa Kontrol, Ada Apa?

by
21 Agustus 2025
Kantor PT Air Minum Sanggam Balangan (Perseroda). (Foto: istimewa/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menghentikan pendampingan hukum terhadap proyek pengembangan layanan PT Air Minum (PTAM) Sanggam Balangan atau sebelumnya dikenal dengan PDAM Balangan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Penghentian ini diputuskan setelah Kejari menilai tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak PTAM meski sebelumnya telah dilakukan sejumlah tahapan pendampingan.

Proyek senilai Rp20 miliar yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah kini berjalan tanpa pengawalan hukum secara langsung. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, terlebih di tengah rencana kenaikan tarif air bersih yang akan diberlakukan mulai September 2025.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pendampingan yang dilakukan Kejari bertujuan memastikan penggunaan dana penyertaan modal daerah berjalan sesuai aturan.

Dana sebesar Rp 20 miliar itu dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur, mulai dari pengadaan pipa, peralatan teknis, hingga sarana pendukung lainnya agar kualitas layanan air bersih bagi masyarakat Balangan meningkat.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sebagai bagian dari proses tersebut, PTAM bersama Kejari telah melakukan sejumlah persiapan, di antaranya studi banding ke PDAM lain di Kalimantan Selatan serta peninjauan fasilitas pengolahan air di Jakarta dan Batam. Langkah itu dimaksudkan agar PTAM dapat mengadopsi praktik terbaik dalam pemilihan bahan maupun teknologi pengolahan air.

Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, menyebut pihaknya sempat memberi batas waktu dua minggu kepada PTAM untuk menyampaikan hasil studi banding serta rencana tindak lanjut. Namun hingga lebih dari sebulan berlalu, Kejari tidak menerima laporan maupun komunikasi resmi.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Karena itu, Kejari memutuskan menghentikan pendampingan agar proses di lapangan tidak terganggu,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Balangan, Tompi Pasaribu. Menurutnya, penghentian ini bersifat sementara dan bukan berarti pintu pendampingan ditutup sepenuhnya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Pendampingan Kejari tidak bermaksud menghambat, justru untuk membantu. Jika ada perkembangan lebih lanjut dari PTAM, kami siap melanjutkan,” ujarnya.

Hingga kini, pihak PTAM Sanggam belum memberikan penjelasan resmi terkait penghentian pendampingan maupun progres proyek. Sementara itu, Bupati Balangan, H Abdul Hadi, mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media.

“Saya baru dengar kabar ini dari media. Jadi, belum bisa berkomentar lebih jauh,” ucapnya singkat.

Informasi penghentian pendampingan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Sebab, selain nilai investasi yang besar, masyarakat juga tengah menunggu kepastian peningkatan layanan air bersih seiring rencana penyesuaian tarif pada September mendatang.

Tarif baru diperkirakan naik antara Rp 800 hingga Rp 1.000 per meter kubik dan berlaku untuk seluruh kelompok pelanggan, mulai dari rumah tangga sosial umum hingga niaga dan instansi pemerintah.

Salah seorang warga menyatakan kekhawatirannya, terutama terkait risiko penyimpangan tanpa adanya pengawasan hukum.

“Tanpa pendampingan, risiko penyalahgunaan bisa meningkat. Harapannya, meski tarif naik, layanan benar-benar membaik,” ujarnya.

Dengan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar dan menyangkut kebutuhan vital masyarakat, publik kini menanti komitmen PTAM Sanggam untuk tetap menjalankan program secara transparan dan akuntabel. Keputusan Kejari menarik diri mestinya tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan pengawasan internal maupun keterbukaan informasi kepada masyarakat.(nw)

Repirter Newsway.co.id Balangan : M Nasrullah

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog