Kejari HST Eksekusi Terpidana Korupsi, WR Plt. Kadinsos HST

6 Mei 2025
Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Tengah, telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi Dinas Sosial HST, WR. (foto : istimewa / newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi Dinas Sosial HST, WR.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendrik Fayol, SH MH didampingi Kasi Intelijen Muhammad Rachmadhani SH MH, menyampaikan bahwa pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, pihaknya telah melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dan denda terhadap terpidana kasus korupsi, WR.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Eksekusi ini berlangsung di Aula Murakata Kejari HST dan mencakup uang pengganti sebesar Rp50 juta serta denda Rp51.509.700.

~ Advertisements ~

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding Banjarmasin Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM tertanggal 16 April 2025 yang memperkuat putusan sebelumnya dari PN Banjarmasin Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm pada 27 Februari 2025.

~ Advertisements ~

“Selain eksekusi denda dan uang pengganti, sebelumnya tim penyidik juga telah menyita uang senilai Rp304.200.000,” ujar Hendrik dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Jika ditotal, Kejari HST telah berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp405.709.700 dari total kerugian negara Rp389.509.700.

Tak hanya itu, pada Senin, 5 Mei 2025, Kejari HST juga mengeksekusi pidana badan dengan membawa Wahyudi ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk menjalani masa hukuman penjara selama satu tahun sesuai amar putusan.

Latest from Blog