NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi Dinas Sosial HST, WR.


Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendrik Fayol, SH MH didampingi Kasi Intelijen Muhammad Rachmadhani SH MH, menyampaikan bahwa pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, pihaknya telah melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dan denda terhadap terpidana kasus korupsi, WR.



Eksekusi ini berlangsung di Aula Murakata Kejari HST dan mencakup uang pengganti sebesar Rp50 juta serta denda Rp51.509.700.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding Banjarmasin Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM tertanggal 16 April 2025 yang memperkuat putusan sebelumnya dari PN Banjarmasin Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm pada 27 Februari 2025.

“Selain eksekusi denda dan uang pengganti, sebelumnya tim penyidik juga telah menyita uang senilai Rp304.200.000,” ujar Hendrik dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Jika ditotal, Kejari HST telah berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp405.709.700 dari total kerugian negara Rp389.509.700.
Tak hanya itu, pada Senin, 5 Mei 2025, Kejari HST juga mengeksekusi pidana badan dengan membawa Wahyudi ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk menjalani masa hukuman penjara selama satu tahun sesuai amar putusan.