Kejati Kalsel Geledah Kantor PT Bangun Banua, Buntut Hasil Temuan BPK Senilai Rp 42 M

9 Desember 2025
Kejati Kalsel Membawa Sejumlah Barang Bukti Dari Kantor PT Bangun Banua. (Sumber Foto: Megapolis.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menggeledah Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Banua yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 25, Kota Banjarmasin. Penggeledahan terkait dugaan hasil temuan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, atas pekerjaan jajaran direksi sebelumnya.

Dari informasi yang diperoleh dari beberapa sumber, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai kurang lebih Rp 42 miliar, merupakan permasalahan lama pada periode kepengurusan sebelumnya.

Temuan itu pula yang menjadi dasar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, melakukan penggeledahan, di Kantor PT Bangun Banua, Selasa (9/12/2025).

Awalnya, total temuan awal berjumlah Rp 61 miliar, namun sebagian telah diselesaikan dengan pembayaran sekitar Rp16 miliar, sehingga menyisakan potensi temuan sekitar Rp 42 miliar.

Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen berhasil disita dengan dibawah sebanyak 4 box oleh Kejati Kalsel. Dokumen itu merupakan periode dari tahun 2014-2023. Rentang waktu temuan tersebut melibatkan empat periode kepengurusan sebelumnya.

Direksi baru PT Bangun Banua Afrizal mengatakan, pihaknya mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejati. “Sudah asa 5 orang dipanggil saksi,” katanya. (nw)

Tinggalkan Balasan