NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Pria paruh baya yang tinggal Pengasih, Kulon Progo, DIY, US (40) nekat mengelabui teman wanitanya dengan modus mengajak berbisnis gula rafinasi.

Ironisnya, tindak kriminalitas tersebut dilakukan US demi bisa membelikan perhiasan emas anak dan istri.

Wanita yang menjadi korban tipu gelap ini adalah IR (34) warga Wates. Dalam kasus tersebut, IR mengalami kerugian Rp 90 juta.

“Berbekal laporan dari korban, kami berhasil menangkap pelaku di daerah Subang Jawa Barat,” kata Kanit Reskrim Polsek Wates, Iptu Agus Setiawan saat merilis kasus ini di Mapolres Kulon Progo, Jumat (30/5/2025).
Dijelaskannya, kasus tipu gelap ini berawal saat US menawarkan kerjasama distribusi gula rafinasi kepada IR. Gula rafinasi yang akan dikirim seberat 10 ton dengan nilai Rp 112 juta.
Kepada IR, US menjanjikan iming-iming keuntungan besar yakni Rp 100 ribu setiap sak berisi 50 kg gula rafinasi. Tergiur dengan iming-iming pelaku, korban menyerahkan uang Rp 38 juta pada 11 April 2025.
“Korban merasa percaya karena US sebelumnya memiliki usaha distribusi gula jawa,” imbuh Agus.
Di hari yang sama, US kembali meminta IR menyerahkan uang Rp 52 juta dengan cara ditransfer ke rekeningnya. Uang ini diminta sebagai uang muka pembelian gula rafinasi.
“Barangnya dijanjikan sampai ke rumah IR pada 12 April 2025,” jelas Agus.
IR pun mentransferkan uang sesuai jumlah yang diminta. US lalu mengabarkan bahwa pengiriman gula rafinasi diundur dua hari menjadi 14 April 2025. Namun sampai hari tersebut, gula yang dijanjikan belum juga datang.
IR kemudian mendatangi kediaman US di Pengasih untuk menanyakan hal tersebut. Namun di luar dugaan, tempat tinggal US justru kosong. Tetangganya menginformasikan bahwa US sudah pindah tempat tinggal.
“Sadar telah menjadi korban penipuan, IR melapor ke Polsek Wates,” ujar Agus.
Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan kasus ini. US akhirnya berhasil ditangkap pada 29 April 2025 di rumah kontrakannya di wilayah Subang, Jawa Barat.
Kepada polisi, ia mengakui telah menipu IR.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk menebus dua unit motor beserta angsurannya, serta untuk membelikan perhiasan emas anak dan istrinya,” imbuh Agus.
Terhadap US, dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP. Ancaman hukumannya yakni maksimal empat tahun penjara.