NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau angkat suara terkait aksi massa yang tergabung dalam Batamad di halaman Pengadilan Negeri Pulpis selama persidangan kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan terdakwa berinisial AB dan S.


Jaksa Penuntut Umum, Mugiono Kurniawan, menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan terhadap AB dan S adalah Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.



“Ini masih sidang dakwaan, sidang pertama. Nanti setelah ini akan ada keputusan apakah kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak. Jika ada eksepsi, akan ada jawaban dari kami dan putusan sela dari hakim,” ujar Mugiono.

Mugiono, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen, menambahkan bahwa jika tidak ada eksepsi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang kemungkinan besar akan digelar minggu depan.

Jaksa penuntut, lanjut Mugiono, akan mengupayakan agar seluruh saksi hadir untuk mendapatkan gambaran utuh dari kejadian sebenarnya.
Hasil penyidikan dalam berkas perkara sementara ini menunjukkan tidak ada unsur perencanaan.
“Saksi akan dipanggil pada saat tahapan sidang saksi. Nanti kita lihat proses persidangan selanjutnya seperti apa. Akan diuji apakah perbuatan kedua terdakwa ini benar atau tidak,” jelas Mugiono.
Menurut Mugiono, dalam perkara AB dan S ini, ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi: pertama, para terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan putusannya bebas; kedua, terdakwa dianggap melakukan perbuatan namun tidak melakukan tindak pidana sehingga akhirnya bebas; ketiga, para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.
Sementara itu, Godwija G Jenas, salah satu anggota keluarga AB dan S, berharap agar keduanya bisa diberikan hukuman yang seringan-ringannya atau bahkan dibebaskan.
“Saya mewakili keluarga sangat berharap, AB dan S bisa bebas, karena sebetulnya, mereka tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawa seseorang dan mereka adalah tulang punggung keluarga satu-satunya,” pungkas Godwija.