NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Togar M Simatupang, menegaskan bahwa pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN untuk periode 2020-2024 tidak dapat dicairkan secara rapel, baik pada tahun ini maupun di masa mendatang.


Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas pemberitaan terkait pembayaran tukin guru dan dosen ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2021, di mana tukin terutang periode 2015-2018 dibayarkan secara rapel. Namun, Togar menegaskan bahwa situasi di Kemdiktisaintek berbeda.


“Kalau di Kemenag, mereka menjalankan proses birokrasi dan dianggarkan, jadi masih bisa dilanjutkan kalau ada kekurangan. Hal ini berbeda dengan tukin yang ada di lingkungan Dikti,” ujar Togar di Jakarta, Senin (03/02/2025).


Togar menjelaskan bahwa tukin dosen ASN periode 2020-2024 tidak dapat dicairkan karena pada masa tersebut tunjangan kinerja dosen tidak pernah dianggarkan.

Hal tersebut menurutnya tidak memenuhi proses birokrasi atau kepatuhan yang lengkap, dan juga tidak dapat diulang karena tutup buku.
“Tanpa menafikan perjuangan, demikian kenyataan yang terjadi. Perjuangan sudah dilakukan dan itu di luar jangkauan otoritas yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, untuk tahun 2025, ajuan tukin bagi dosen ASN telah dianggarkan dan disetujui nominalnya sebesar Rp2,5 triliun oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Togar menyatakan bahwa proses pembayaran tukin dosen ASN 2025 sedang berjalan, dengan upaya untuk memenuhi seluruh proses birokrasi yang diperlukan.
Togar juga meminta agar seluruh dosen ASN tetap menyampaikan aspirasi mereka melalui kanal yang tersedia secara objektif.
“Kami tetap memantau perkembangan, mengingatkan agar menjaga marwah dan citra ASN secara keseluruhan, dan meminta pimpinan untuk menyampaikan informasi yang akurat tentang tukin serta mengecek kepatuhan ASN sebagai panutan,” tutupnya.