Kementerian ESDM: Tambang Nikel PT GAG di Pulau Gag Tidak Bermasalah, Evaluasi Tetap Berlanjut

9 Juni 2025

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kegiatan pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menunjukkan masalah signifikan berdasarkan hasil kunjungan lapangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama tim pada awal Juni.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi, secara keseluruhan, tambang ini tidak ada masalah,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Bahlil di lokasi, dikutip di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Meski demikian, Kementerian ESDM tetap menindaklanjuti proses evaluasi teknis melalui pengiriman tim Inspektur Tambang ke sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan sebelum memberikan rekomendasi akhir kepada Menteri ESDM.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus. Tapi nanti laporan dari Inspektur Tambang akan kami evaluasi terlebih dahulu, baru kemudian kami ambil keputusan lebih lanjut,” jelas Tri.

~ Advertisements ~

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan komitmen anak usaha mereka, PT GAG Nikel, dalam menerapkan praktik pertambangan yang baik (good mining practice) di Pulau Gag. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi teknis dan lingkungan yang berlaku.

“Seperti kita saksikan bersama, semua pihak bisa melihat bahwa di sini kami menerapkan reklamasi, pengendalian air limpasan tambang, dan langkah-langkah teknis lainnya sesuai standar, Sebagai BUMN, kami juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi,”ujar Dewa

Diketahui, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT GAG Nikel yang aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK), dengan izin operasi seluas 13.136 hektare sesuai dokumen MODI Nomor 430.K/30/DJB/2017.

PT GAG Nikel juga termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.

Sebagai catatan, pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM sempat memutuskan penghentian sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel sebagai respons atas laporan masyarakat terkait potensi dampak pertambangan terhadap ekosistem wisata Raja Ampat.

Proses inspeksi dan evaluasi dari Inspektur Tambang saat ini masih berlangsung dan menjadi dasar utama pengambilan kebijakan selanjutnya oleh pemerintah.

Latest from Blog