NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Komplotan pencuri ditangkap polisi setelah kepergok menggali tiang fiber optik di wilayah Giripeni, Wates, Kulon Progo, DIY. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 21 tiang fiber optik yang diangkut menggunakan mobil pick up.


Lima orang pelaku yang berhasil diamankan yakni AN (45) warga Sleman, RA (32) warga Ciamis, AIS (44) warga Ciamis, AA (39) warga Grobogan dan I (51) warga Bogor. Dalam peristiwa ini, pihak yang dirugikan yakni PT Era Bangun Telecomindo.


“Dari hasil pemeriksaan terungkap, para pelaku merupakan mantan pegawai pegawai perusahaan tersebut. Mereka sebelumnya bekerja sebagai tukang gali tiang fiber optik sehingga sudah terbiasa melakukannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Wates, Iptu Agus Setiawan, Selasa (3/6/2025).


Penangkapan para pelaku, lanjutnya, bermula dari kecurigaan warga yang melihat adanya aktivitas penggalian tiang fiber optik di wilayah Giripeni pada 7 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB. Warga kemudian menghubungi Polsek Wates dan ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

“Setelah diinterogasi, ternyata sekelompok orang yang sedang menggali tiang fiber optik ini bukan merupakan karyawan perusahaan. Mereka sedang mencuri tiang fiber optik sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” urainya.
Bersama para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti yakni mobil pick up, linggis, tang, ember, tangga, dan 21 tiang besi ukuran 3 inch. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Wates untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Mereka beraksi dengan modus berpura-pura sebagai petugas maintenance dan menggali tiang fiber optik. Aksi ini sengaja dilakukan berkelompok agar warga setempat tidak curiga,” kata Agus.
Kepada polisi, para tersangka mengaku menerima pesanan tiang fiber optik dari teman. Meski demikian, aksi pencurian baru pertamakali dilakukan.
Terhadap para tersangka, disangkakan Pasal 36 ayat 1 keempat e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.