Ketentuan Baru Berlaku, Kenaikan Pangkat ASN Bisa Dilakukan Setiap Dua Bulan

17 Februari 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman menyerahkan SK kenaikan pangkat PNS ( Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menyerahkan Surat Keterangan (SK) kenaikan pangkat PNS dalam apel Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati Banjar, Senin (17/2/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) menerbitkan SK kenaikan pangkat untuk 185 ASN Kabupaten Banjar. SK tersebut kemudian diserahkan secara simbolis kepada tiga orang ASN setelah acara apel.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman mengatakan, penyerahan SK secara simbolis merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada para ASN atas kinerja dan dedikasi mereka.

~ Advertisements ~

“Pemerintah memberikan SK tepat waktu sebagai apresiasi kinerja mereka,”jelasnya.

~ Advertisements ~

Hilman menambahkan, tahun ini ada ketentuan baru untuk kenaikan pangkat PNS di Kabupaten Banjar. Kenaikan pangkat tidak lagi dilakukan enam bulan sekali, melainkan dua bulan sekali selama memenuhi syarat dan ketentuan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Erni Wahdini berharap, para ASN yang mengalami kenaikan pangkat dapat melayani masyarakat dengan lebih baik lagi.

“Semoga dapat meningkatkan kinerja untuk pelayanan dan melaksanakan visi-visi Kabupaten Banjar dengan lebih baik,” harapnya.

Dengan terbitnya SK kenaikan pangkat ini, diharapkan Pemkab Banjar dapat memberikan pelayanan dan fasilitas yang lebih berkualitas kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog