NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Banjar menyatakan dukungan penuh terhadap rancangan pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Banjar M Zaini, dalam tanggapannya terhadap jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi usia Rapat Paripurna DPRD, Rabu (6/08/2025).

Menurut Zaini, keberadaan masyarakat adat, khususnya yang tinggal di wilayah Peramasan, harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Ia menilai, tanpa adanya kepastian hukum, masyarakat adat rentan kehilangan hak atas tanah dan budayanya.

“Kami dari Fraksi PKB sangat mendukung dibuatnya raperda untuk pengakuan masyarakat adat. Kalau tidak ada perlindungan hukum, masyarakat kita yang ada di Paramasan dan wilayah adat lainnya bisa terancam,” ucapnya.
Zaini menekankan, masyarakat adat tidak hanya membutuhkan perlindungan dalam aspek budaya dan wilayah, tetapi juga akses pendidikan yang sesuai dengan kondisi mereka. Sistem pendidikan di daerah adat tentu berbeda dengan yang ada di perkotaan, sehingga perlu ada perhatian khusus.
“Hukum adat itu tidak hanya soal budaya, tapi juga menyangkut pendidikan. Sistem pembelajaran di wilayah adat berbeda dengan di kota dan ini harus jadi pertimbangan dalam kebijakan daerah,” ujarnya.
Ia berharap, pemerintah daerah benar-benar serius dalam menyusun regulasi yang bisa memberikan kepastian kepada masyarakat adat.
“Terkait hukum dan mendukung kelestarian masyarakat adat, baik dari sisi budaya hingga pendidikannya,” harapnya. (nw)