Ketua PN Martapura: Kurir Narkoba Terancam Hukuman Minimal 15 Tahun

17 September 2025
Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA, Akhmad Fazriannor Sosilo Dewantoro saat pemusnahan sabu (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Martapura Kelas IA, Akhmad Fazriannor Sosilo Dewantoro menegaskan pelaku tindak pidana narkotika akan menghadapi sanksi berat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, ia menyebut kurir narkoba bisa dijatuhi hukuman paling sedikit 15 tahun penjara.

“Saya pastikan, bagi kurir hukumannya tidak ringan. Minimal 15 tahun penjara,” ucapnya saat pemusnahan sabu di Polres Banjar, Rabu (17/09/2025).

~ Advertisements ~

Selain itu, bagi pihak yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan, ancaman hukumannya adalah minimal satu tahun penjara.

~ Advertisements ~

“Itu sudah jelas diatur, setiap pasal memiliki ancaman minimal yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Sementara untuk pengguna narkoba, ia menjelaskan terdapat kemungkinan menjalani rehabilitasi.

“Bagi pengguna, ancamannya bisa di bawah satu tahun dan ada opsi rehabilitasi sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Menurutnya, penerapan pasal terhadap terdakwa akan berbeda-beda, tergantung peran dan barang bukti yang ditemukan. Jika di atas lima gram, misalnya, hukuman minimalnya lima tahun. Sedangkan jika terbukti sebagai pengedar atau kurir, hukumannya jauh lebih berat.

Fazriannor menekankan, penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera.

“Kami mendukung penuh program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sanksi tegas diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog