Kongsi Beli Motor Curian, Dua Warga Banjarmasin Diringkus Polisi

by
3 Mei 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Dua warga asal Banjarmasin, Indra (32) dan Siraji (32), diringkus jajaran Polsek Cempaka setelah diketahui menjadi penadah sepeda motor hasil curian.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Keduanya ditangkap pada Jumat (25/4/2025) menyusul pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Palam, Banjarbaru.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap keduanya merupakan hasil penyelidikan lanjutan dari kasus curanmor yang dilakukan pelaku berinisial Yoyo (46) pada Minggu (20/4) lalu.

~ Advertisements ~

“Pelaku mengakui membeli sepeda motor dari Yoyo yang diketahui merupakan hasil kejahatan,” ujar Iptu Ketut saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4).

~ Advertisements ~

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Indra dan Siraji membeli motor tersebut secara patungan, masing-masing memberikan modal sebesar Rp1.500.000 dan Rp1.700.000. Motor curian itu dibeli seharga Rp3.200.000.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor polisi DA 6356 KBH
  • Dua unit handphone bermerek Samsung

Akibat perbuatannya, kedua penadah itu kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900.000.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterlibatan pelaku lain dan kemungkinan jaringan penadahan kendaraan curian di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog