Kongsi Beli Motor Curian, Dua Warga Banjarmasin Diringkus Polisi

by
3 Mei 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Dua warga asal Banjarmasin, Indra (32) dan Siraji (32), diringkus jajaran Polsek Cempaka setelah diketahui menjadi penadah sepeda motor hasil curian.

~ Advertisements ~

Keduanya ditangkap pada Jumat (25/4/2025) menyusul pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Palam, Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap keduanya merupakan hasil penyelidikan lanjutan dari kasus curanmor yang dilakukan pelaku berinisial Yoyo (46) pada Minggu (20/4) lalu.

“Pelaku mengakui membeli sepeda motor dari Yoyo yang diketahui merupakan hasil kejahatan,” ujar Iptu Ketut saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Indra dan Siraji membeli motor tersebut secara patungan, masing-masing memberikan modal sebesar Rp1.500.000 dan Rp1.700.000. Motor curian itu dibeli seharga Rp3.200.000.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor polisi DA 6356 KBH
  • Dua unit handphone bermerek Samsung

Akibat perbuatannya, kedua penadah itu kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900.000.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterlibatan pelaku lain dan kemungkinan jaringan penadahan kendaraan curian di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya.

Latest from Blog