NEWSWAY.ID, BANJARMASIN — Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor, mengikuti Rapat Paripurna Tingkat I terkait Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin tahun anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (3/6/2024).

Arifin menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.

Laporan ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Arus Kas, Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

“Pemerintah Kota Banjarmasin telah menyampaikan Laporan Keuangan tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Arifin.


Hasil audit dari BPK RI menyatakan bahwa keuangan Pemko Banjarmasin tahun 2023 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah, ini adalah untuk yang ke-11 kalinya kita dapat mempertahankan opini ini,” jelas Arifin.
Meskipun meraih predikat WTP, Arifin menyebut bahwa BPK memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam waktu 60 hari ke depan.
“Kami telah melakukan tindak lanjut untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut agar opini di masa yang akan datang tetap dapat dipertahankan dan tentunya lebih baik lagi,” tutup Arifin.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banjarmasin, Hari Wijaya, didampingi Wakil Ketua M Yamin HR dan Tugiatno, serta dihadiri sejumlah Kepala SKPD, stakeholder, dan jajaran anggota fraksi.