NEWSWAY.ID, KOTABARU – Pemerintah Daerah Kotabaru melalui Bagian Hukum Setda Kotabaru, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara.

Acara ini juga menjadi ajang peluncuran Pelayanan Hukum, Ramah, dan Humanis (PERAHU), yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan pada Selasa (2/7/2024).
Kejaksaan tidak hanya bertugas dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang peran jaksa sebagai pengacara negara.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotabaru, Drs. H. Minggu Basuki, M.Ap, Bupati Kotabaru menekankan bahwa JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama pemerintah.
Mereka berperan dalam memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan lainnya.
“Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan lainnya,” ujar Minggu Basuki.
Minggu Basuki juga menambahkan bahwa JPN berperan sebagai penasihat hukum dan pembela kepentingan negara dan masyarakat.
Diharapkan, sosialisasi ini mampu menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta memberikan pelayanan hukum yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum.
Selain itu, dengan adanya Pos Pelayanan Hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan hukum, terutama di bidang perdata.
Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru, Hadrami, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa sosialisasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan yang berkoordinasi dengan Kejari. Sosialisasi ini juga termasuk upaya pencegahan agar kesadaran hukum dalam melakukan kegiatan dapat ditingkatkan,” jelasnya.
Hadrami juga mengumumkan rencana pembukaan Pos Pelayanan Hukum yang akan berada di Kantor Bupati Sebelimbingan, di Sekwan DPRD Kotabaru, dan di Siring Laut di Tourist Information Center (TIC).
Selain itu, Radio Gema Saijaan Kotabaru akan menyediakan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat.
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Satria Irawan, SH, MH, menyampaikan terima kasih atas kerja sama ini.
Pelayanan hukum yang dinamakan PERAHU (Pelayanan Hukum, Ramah, dan Humanis) diresmikan langsung oleh Asisten I Setda Kotabaru bersama Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten dan Staf Ahli Bupati Kotabaru, Kepala SKPD, Camat, serta Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Kotabaru. Narasumber utama dalam sosialisasi ini adalah Kasi Perdata dan TUN, Dyofa Yudistira.