KPSHK Matangkan Perjanjian Kerja Sama dengan Tiga LPHD di Pulang Pisau

29 Oktober 2026
Foto bersama usai sosialisasi digelar KPSHK. ( FOTO : Winda/newsway.co.id)

NEWSWAY. CO. ID, PULANG PISAU – Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK) mematangkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), yakni Gohong, Mantaren I dan Kalawa, melalui pembahasan bersama sebagai langkah finalisasi sebelum penandatanganan dokumen kerja sama, (28/10/2026).

Field Project Manager KPSHK, Edy Subahani mengatakan kegiatan ini juga merupakan tindaklanjut proses finalisasi dokumen PKS antara KPSHK dengan LPHD Gohong, Mantaren I dan Kalawa dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan proses ini menjadi bagian dari tindaklanjut hasil konsultasi dan pembahasan rancangan PKS bersama Balai Perhutanan Sosial (BPS) Banjarbaru.

“Sebelumnya sudah dilakukan pembahasan pada 14 Oktober 2026 lalu melalui ruang zoom,” kata Edy Subahani.

Ia berharap setelah dilakukan pembahasan bersama seluruh peserta dapat memahami substansi dan menyepakati rancangan PKS yang telah dipaparkan. Menurutnya, kesepakatan tersebut sebagai dasar untuk proses tahapan selanjutnya.

Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Bidang Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Agung Chris Wianto mengatakan pembahasan bersama ini menjadi langkah penting untuk memastikan rencana kerja sama dipahami oleh para pihak.

“Pembahasan ini juga sekaligus untuk mengantisipasi potensi konflik di kemudian hari,” katanya.

Masyarakat Desa Gohong, Mantaren I dan Kalawa perlu mengetahui adanya rencana PKS antara KPSHK dan LPHD agar mempermudah proses yang telah berjalan. Ia berharap perjanjian ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

“Kesepakatan ini menjadi pondasi awal untuk kegiatan masyarakat ke depan bersama dengan pendamping KPSHK,” ucap Agung.

Dirinya mengatakan akan terus mengawal proses kerja sama ini agar tidak hanya selesai pada tahap ini. Ia menerangkan terus mendampingi dan memberikan arahan sesuai dengan ketentuan yang ada.(nw)

Reporter : Winda

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog