KPU Banjarbaru Ditegur MK, PSU Pilwalkot Wajib Digelar

24 Februari 2025

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan teguran keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru terkait kesalahan prosedural dalam penyelenggaraan Pilwalkot 2024.

~ Advertisements ~

Keputusan KPU yang tetap mencetak nama dan gambar pasangan calon nomor urut 2 dalam surat suara, meskipun telah didiskualifikasi, dianggap sebagai pelanggaran serius yang merugikan hak pilih masyarakat.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, MK menegaskan bahwa KPU seharusnya menunda pemilihan atau mencetak ulang surat suara guna menghindari kesalahan fatal ini.

~ Advertisements ~

Namun, karena pemilihan telah berlangsung, solusi yang paling adil adalah dengan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

~ Advertisements ~

“Kami menilai bahwa KPU Kota Banjarbaru telah gagal menjamin pemilu yang jujur dan adil dengan tetap mempertahankan calon yang tidak lagi memenuhi syarat dalam surat suara. Oleh karena itu, PSU harus segera dilakukan dalam waktu 60 hari ke depan,” ujar Saldi Isra.

Putusan ini sekaligus mengingatkan semua pihak terkait pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pemilu agar tidak menimbulkan permasalahan hukum yang berlarut-larut.

Bawaslu juga diminta untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran serupa dalam proses PSU mendatang.

Di sisi lain, KPU Banjarbaru kini dihadapkan pada tantangan besar untuk memastikan PSU berjalan dengan baik.

Mereka harus melakukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai tata cara pemungutan suara ulang, termasuk menjelaskan konsekuensi dari memilih kolom kosong sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.

Sementara itu, masyarakat Banjarbaru kini memiliki kesempatan kedua untuk menentukan pemimpin mereka.

Dengan PSU ini, diharapkan pemilih lebih memahami pentingnya memilih dengan cermat agar proses demokrasi di Banjarbaru dapat berjalan lebih baik dan lebih transparan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog