NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, kecuali untuk dua daerah, yakni Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.


Kedua daerah ini masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga penetapan pasangan calon terpilih belum dapat dilakukan.



Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, mengungkapkan bahwa penetapan kepala daerah terpilih di Kalsel, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari KPU RI.

“Semua kabupaten/kota di Kalsel yang tidak menghadapi gugatan atau sengketa telah menetapkan pasangan terpilih sesuai SK dari MK dan KPU RI,” kata Tenri.

Namun, ia menambahkan, untuk Pilkada Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, prosesnya masih harus menunggu putusan final dari MK.
KPU Kalsel menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum terkait gugatan sengketa Pilkada di MK.
Tenri Sompa menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebagai pihak tergugat, KPU telah mempersiapkan sidang pendahuluan dengan baik. Kami juga konsisten memberikan pendampingan hukum untuk memastikan semua berjalan sesuai prosedur,” ujar Tenri.
Ia juga menegaskan bahwa KPU mematuhi dan mengikuti seluruh ketetapan serta keputusan yang dikeluarkan oleh MK.
Saat ini, sidang gugatan hasil Pilkada untuk Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar masih berlangsung di MK.
KPU berharap proses ini dapat segera selesai sehingga kedua daerah tersebut dapat menetapkan pasangan kepala daerah terpilih mereka dalam waktu dekat.
Penundaan ini membuat Banjarbaru dan Kabupaten Banjar menjadi dua-satunya daerah di Kalsel yang belum dapat menetapkan hasil Pilkada.
Meski demikian, KPU tetap optimis bahwa semua proses hukum akan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat kedua wilayah tersebut.