NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran untuk pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Robby Hudin, menyampaikan bahwa proses pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Pendaftaran akan dimulai pada 27 Agustus pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 29 Agustus pukul 23.59 WIB.

“Pendaftaran pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka mulai 27 Agustus, dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Khusus untuk tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB,” jelas Robby pada Sabtu (24/8/2024).

Robby juga menambahkan bahwa berdasarkan PKPU dan Surat Dinas KPU RI Nomor 1019 yang diterima KPU Pulang Pisau pada Jumat malam, 23 Agustus, pencalonan akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70. Pencalonan akan menggunakan suara sah dari Pemilu terakhir 2024.
Ketentuan umur untuk pencalonan juga diatur dengan jelas. Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan, sementara untuk pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati, usia minimal adalah 25 tahun pada saat penetapan.
Robby menekankan bahwa dalam proses pencalonan ini, ada dua jenis berkas yang harus disiapkan oleh pasangan bakal calon, yaitu berkas pencalonan dan berkas calon.
“Berkas pencalonan harus mutlak memenuhi syarat. Jika tidak, KPU akan menolak pendaftaran tersebut. Namun, berkas calon masih bisa diperbaiki selama masa perbaikan. Pasangan calon dapat melakukan perbaikan berkas sebagaimana diperlukan,” jelas Robby.
Setelah menerima berkas pencalonan, KPU akan langsung melakukan verifikasi mulai 4 September hingga 5 September.
Hasil verifikasi ini akan disampaikan kepada pasangan bakal calon pada 6 September, yang kemudian diberi waktu untuk melakukan perbaikan jika diperlukan.