NEWSWAY.ID, PULANG PISAU–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau telah memulai sosialisasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan sosialisasi ini diadakan di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (6/7/2024).


Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Robby Hudin, mengumumkan bahwa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada akhir Agustus 2024.

“Pendaftaran bakal calon akan dibuka pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan ditutup pada pukul 23.59 WIB. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024,” kata Robby.

Robby juga menambahkan bahwa tidak ada ketentuan yang membatasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mendaftar.
Setelah mendaftar, para bakal calon akan ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
KPU berharap seluruh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau dapat menyusun visi, misi, dan program kerja yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal ini penting agar pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan berkelanjutan dan daerah ini semakin maju serta bermartabat.