Lagi, Surat Uji KIR Palsu Ditemukan dalam Razia, Nama Kadishub Dicatut

by
11 Februari 2025
Kepala Seksi Opsdal Dishub, Aries M saat memperlihatkan surat KIR yang dipalsukan. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Uji Kendaraan (KIR) di Kota Banjarbaru kembali terungkap.

~ Advertisements ~

Aries Andrianto, Kasi Opsdal di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru mengatakan, temuan ini bukanlah yang pertama kali. Pihaknya sudah dua kali mengungkap pemalsuan surat uji KIR yang melibatkan tanda tangan Kadis Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Mirhansyah.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kasus ini ditemukan dalam kegiatan razia kendaraan di Perbatasan Bangkal tadi pagi. Ini merupakan temuan kedua terkait pemalsuan tanda tangan dan stempel Kadis. Sebelumnya juga sama, ditemukan pada November 2024, surat uji KIR palsu ini memang sudah dilihat oleh tim uji dan dinyatakan memang palsu” katanya, Selasa (11/2/2025)

~ Advertisements ~

Pada kasus pertama, razia dilakukan di Bundaran Masjid Agung dan ditemukan adanya ketidaksesuaian tanda tangan serta stempel dengan otentisitas yang seharusnya.

~ Advertisements ~

Aries menuding surat KIR tersebut dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, ada foto kendaraan jenis truk yang tertera di surat KIR tersebut namun tidak berasal dari tempat pengujian milik Pemko Banjarbaru.

“Kasus pemalsuan ini sudah dilaporkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan internal. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Aries menegaskan, Dishub sudah mengantongi nama oknum yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat uji KIR ini. Namun, pihaknya masih menahan diri untuk tidak mempublikasikan informasi lebih lanjut terkait identitas oknum tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Mirhansyah saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti adanya KIR palsu yang menggunakan tanda tangan dirinya.

“Temuan dugaan KIR palsu akan kami bawa ke Forum Penegakkan Hukum. Saat ini masih diinvestigasi. Kasus ini harus diselediki dan jangan sampai terulang,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam razia yang dilakukan pada hari Selasa (11/2/2025) sekitar 100 kendaraan diperiksa, dengan 40 kendaraan yang ditilang.

Dalam razia ini, terdapat praktik titip tilang di mana pengendara dapat mengambil STNK atau SIM yang diamankan setelah proses tilang, namun tetap melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

Razia dilakukan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada sekitar 19 pasal pelanggaran yang boleh ditindak. Salah satunya adalah terkait volume kendaraan yang melebihi batas ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog