NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya Rabu (12/02/2025).

Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Kepala BNN Kota Banjarbaru, serta penasihat hukum para tersangka.


Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 212,96 gram serta 49 butir ekstasi (ineks).

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dalam deterjen sebelum akhirnya dibuang ke dalam saluran toilet.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasatres Narkoba Polres Banjarbaru, AKP A Deny Juniansyah, menyatakan bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap berasal dari beberapa laporan polisi yang tercatat sejak Januari hingga Februari 2025.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.
“Kami berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredarannya,” ujar Kasatres Narkoba.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan kejahatan ini.
Langkah ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Polres Banjarbaru dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika.