NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Tiga orang telah ditahan oleh Tim Resmob Polres Banjar yang diduga melakukan tindakan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung tempat wisata kuliner tambak lesehan yang berlokasi di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Minggu (22/6/2025).

Menurut AKBP Dr. Fadli, Kapolres Banjar, penyelidikan kasus ini dipicu oleh aduan publik yang tersebar luas di media sosial, menarik atensi besar dari pihak kepolisian.

“Kami segera mengirimkan tim ke tempat kejadian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ternyata memang ditemukan praktik pemungutan biaya ilegal kepada pemilik kendaraan yang berkunjung,” ucapnya.
Tim Resmob memulai pemantauan di sekitar gerbang masuk area kuliner sejak pukul 11.00 WITA. Dua jam berselang, yaitu sekitar pukul 13.00 WITA, tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku berhasil ditangkap langsung di tempat kejadian.
Mereka diantaranya adalah:
- J (37), warga Desa Murung Kenanga
- M.Y (43), warga Komplek Bincau Indah II
- M.R (51), warga Desa Tunggul Irang Ilir
Kapolres Banjar menyatakan bahwa dua dari tiga pelaku, yaitu J dan M.Y, ditemukan dalam keadaan terpengaruh alkohol ketika diamankan.
Mereka bertiga mengakui telah menarik biaya dari setiap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang memasuki kawasan wisata. Sebagai barang bukti, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp26.000 yang diduga berasal dari aktivitas pungli tersebut.
“Sudah kami beri arahan dan membuat surat pernyataan, supaya tidak terulang lagi. Ini cara kami melakukan pencegahan di masyarakat, supaya keadaan tetap aman,” ujar AKBP Fadli.
Ia juga berpesan agar warga tidak segan melaporkan jika menjumpai tindakan premanisme atau pungutan ilegal di ruang publik. “Kami siap menerima aduan dari masyarakat. Keamanan itu tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Tindakan responsif Polres Banjar ini menunjukkan dedikasi mereka untuk menjamin rasa aman, khususnya di tempat-tempat rekreasi yang banyak dikunjungi masyarakat.