NEWSWAY.ID, MARTAPURA – Terkait pemberitaan yang muncul pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 15.34 Wita oleh beberapa media online mengenai adanya laporan dari tim paslon nomor 2, Wakil Sekretaris Tim Pemenangan H Saidi Mansyur-Habib Said Idrus Al Habsyi, Muhammad Syahrin SH, MM angkat bicara.

Ia menanggapi laporan dari paslon nomor urut 1 yang melaporkan calon Bupati dan Wabup H Saidi Mansyur dan Said Idrus ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.


“Di dalam laporan pelapor adalah bahwa terlapor menggunakan kewenangan program dan kegiatan dari pemerintah daerah untuk menguntungkan paslon nomor 1. Selaku Tim Pemenangan paslon nomor 1, kami menginformasikan bahwa konten laporan yang diajukan paslon nomor 2 itu sebelumnya pernah ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Banjar,” tegasnya.
Melihat pernah ditolak, M Syahrin menganggap laporan yang diajukannya tersebut di Bawaslu Provinsi Kalsel tentunya dapat ditolak secara hukum karena berlaku asas nebis in idem.

“Yang kedua, bahwa konten laporan yang diajukan oleh tim paslon nomor 2 itu tidak dapat memenuhi unsur pasal 71 undang undang Pilkada. Karena pasal 71 undang undang pilkada tersebut tempus (waktu) keberlakuan norma hukumnya berlaku pada saat masa kampanye sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 tentu tidak sesuai dengan semangat unsur pasal 71 dalam undang-undang Pilkada,” tegasnya lagi.

Selain itu Syahrin menganggap bahwa, tidak tepat kuasa hukum pelapor menyamakan pokok laporannya seakan-akan laporannya dan situasi kondisinya sama dengan laporan di Kota Banjarbaru tentunya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
“Maka dari itu kami yakin bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 itu tidak berdasar secara hukum dan tidak dapat dibenarkan. Kami tim pemenangan paslon nomor 1 menghormati Bawaslu Provinsi bekerja sesuai kewenangan. Namun secara hukum kami meminta kepada Bawaslu Kalsel untuk menolak dan mengabaikan laporan paslon nomor 2 tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan sebab secara formil dan materil belum terpenuhi. Terakhir Kami meyakini Bawaslu Provinsi Kalsel bisa bersikap bijak terhadap laporan tersebut,” tandasnya.