Maling Mobil di ULM Terinspirasi dari Tukang Parkir Rumah Makan

21 Oktober 2024
Polres banjarbaru adakan konrerensi pers terkait tindak pidana pencurian mobil yang sempat viral beberapa waktu yang lalu (foto.wiranata/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Universitas Lambung Mangkurat melalui konferensi pers yang digelar di Joglo Polres Banjarbaru, Senin (21/10/2024).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Indra Agung Perdana Putra, SIK MH bersama Kasatreskrim Polres Banjarbaru memimpin konferensi pers tersebut dan memaparkan kronologi pencurian serta modus operandi yang digunakan pelaku.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kompol Indra menjelaskan bahwa pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial MSR, melakukan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi tukang parkir.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Menariknya, pelaku terinspirasi dari seorang juru parkir di rumah makan soto yang ia amati sebelum melakukan pencurian.

~ Advertisements ~

Kejadian pertama terjadi pada 15 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, sementara kejadian kedua berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024 pukul 08.00 WITA.

Kedua kejadian tersebut berlangsung di lingkungan kampus Universitas Lambung Mangkurat, Banjarbaru.

Korban pertama kehilangan mobil Mitsubishi Xpander warna hitam, sedangkan korban kedua kehilangan Toyota Innova Reborn warna putih.

Dalam aksinya, pelaku mendekati korban yang sedang menghadiri acara wisuda. Pelaku menawarkan jasa untuk memarkirkan mobil dan meyakinkan korban untuk meninggalkan kunci mobil padanya.

Modus yang digunakan adalah berpura-pura menjadi petugas keamanan atau tukang parkir dengan mengenakan seragam yang menyerupai petugas parkir resmi.

“Pelaku menggunakan kemeja lengan panjang dan celana taktikal untuk meyakinkan korban. Setelah kunci diserahkan, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut,” jelas Kompol Indra.

Mobil hasil curian, yaitu Mitsubishi Xpander dan Toyota Innova, berhasil diamankan oleh Polres Banjarbaru di rumah pelaku yang berlokasi di daerah Kertak Hanyar.

Kedua mobil belum sempat dijual, meskipun salah satunya sudah digunakan oleh pelaku sendiri. Menurut polisi, motif pelaku adalah karena kesulitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.

Pelaku berencana menjual mobil-mobil tersebut, namun belum sempat melakukannya saat ditangkap. Barang bukti berupa mobil curian serta surat-surat kendaraan telah diamankan di Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru melalui Kompol Indra menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayakan kendaraan kepada orang lain, terutama saat menghadiri acara-acara besar seperti wisuda.

“Kendaraan adalah tanggung jawab pribadi, jadi sebaiknya kita yang langsung mengamankannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti, dan kami akan terus menjaga keamanan di Banjarbaru agar tidak ada kejahatan yang abadi di sini,” tegas Kompol Indra di akhir konferensi pers.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan yang terus berkembang, terutama saat berada di tempat umum.

Latest from Blog