NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) mengharapkan masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan sekitarnya.

“Segera melapor jika melihat kejadian. Jangan takut dan jangan malu. Bisa melaporkan ke RT, bisa juga langsung melaporkan kepada kami lewat nomor telepon hotline kami 0821-5444-8544 atau langsung ke kantor,” kata Ma’ruf Kurkhi, Sekretaris DP3AKB Pulang Pisau, Selasa (9/7/2024).


Ma’ruf mengatakan, di Kabupaten Pulang Pisau, masih ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, bukan hanya menimpa anak perempuan saja, tetapi juga perempuan dewasa.

Berdasarkan data Simfoni, pada tahun 2023 terdapat lima kasus kekerasan terhadap perempuan usia 18-44 tahun, berupa kekerasan seksual disertai kekerasan fisik, penelantaran, dan eksploitasi.

Kekerasan ini, lanjut Ma’ruf, lebih banyak terjadi di ranah keluarga dalam rumah tangga (empat kasus) dan di ranah luar keluarga (satu kasus). Latar belakang pendidikan korban mulai dari SD hingga perguruan tinggi.
Data tahun 2023 juga mencatat 18 kasus kekerasan terhadap anak, dengan rincian 16 kasus kekerasan terhadap anak perempuan dan dua kasus kekerasan terhadap anak laki-laki.
Kekerasan seksual mendominasi dengan 14 kasus, diikuti oleh tiga kasus penelantaran, dan satu kasus kekerasan fisik. Kasus-kasus ini paling banyak terjadi dalam rumah tangga, sebagian lagi terjadi di sekolah dan dalam hubungan pacaran.
Dalam penanganan kasus ini, DP3AKB Pulpis bekerja sama dengan UPT PPA Provinsi Kalimantan Tengah untuk tindak lanjut dalam penanganan psikologis karena di Pulang Pisau belum ada layanan tersebut.
Namun, mereka memiliki Rumah Aman untuk korban yang sedang dalam pemulihan psikologis.
Silla (26), salah satu warga Pulang Pisau, mengatakan bahwa selama ini banyak masyarakat tidak tahu harus bagaimana melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Harapannya ke depan, dinas terkait bisa lebih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta cara melaporkannya,” kata Silla.