NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kota Banjarbaru termasuk dalam daftar 16 daerah yang belum memiliki kesiapan pendanaan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pemerintah Kota Banjarbaru masih menunggu usulan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Polres Banjarbaru sebelum mengalokasikan anggaran untuk PSU.


Hal ini merujuk pada pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut bahwa dari 24 daerah yang diwajibkan menggelar PSU, hanya 8 daerah yang telah siap secara pendanaan.
Sementara 16 daerah lainnya, termasuk Kota Banjarbaru, masih membutuhkan bantuan dana dari provinsi maupun APBN.
“Terkait dana tentunya sudah disiapkan menggunakan kas daerah. Jadi tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang sifatnya tersendiri,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Jainudin, kepada awak media.
Jainudin menjelaskan bahwa anggaran PSU akan dialokasikan melalui APBD Kota Banjarbaru 2025, dengan mekanisme yang nantinya dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Tentu nanti akan terbit NPHD baik untuk KPU, Bawaslu, maupun Polres Banjarbaru. Saat ini kami masih menunggu jadwal tahapannya seperti apa, pastinya akan disinkronkan. Pencatatan ditampung di APBD Perubahan, tetapi administrasinya mendahului tidak masalah,”jelasnya.
Sementara itu, Kemendagri menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk menyesuaikan pendanaan PSU dalam APBD 2025, baik melalui penyesuaian pendapatan maupun efisiensi belanja.
Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Dengan masih adanya sejumlah daerah yang belum siap pendanaan PSU, termasuk Banjarbaru, koordinasi antara Pemda, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait menjadi kunci dalam memastikan kelancaran proses pemilihan ulang.