NEWSWAY.ID, KOTABARU – Masyarakat Adat Dayak di Kotabaru, melalui empat organisasi Dayak seperti Perkumpulan Dayak Meratus (Kumdatus), Forum Pemuda Dayak (Fordayak), Pasukan Lawung Bahandang, dan Barisan Inti Dayak Kalimantan (Bidak), secara aktif memantau persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru terkait dugaan kriminalisasi terhadap empat warga Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.

Ketua Kumdatus Kotabaru, Hardiansyah, menyampaikan bahwa empat warga Magalau Hulu yang diduga menjadi korban kriminalisasi adalah Udin, Murjani, Musliadi, dan Utuh.


Bersama ormas Dayak lainnya, mereka terus mendampingi proses persidangan sebagai bentuk solidaritas masyarakat adat Dayak.

“Kami berharap hakim Pengadilan Negeri Kotabaru dapat menyelidiki sumber permasalahan dengan baik dan menjatuhkan vonis bebas kepada empat korban kriminalisasi ini,” ujar Hardiansyah.

Hardiansyah menjelaskan bahwa empat warga Magalau Hulu berupaya melindungi situs keramat budaya Gunung Sanggrahan dari aktivitas penambangan batu bara bawah tanah oleh PT Sumber Daya Energi.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Januari 2023 tidak menghambat aktivitas perusahaan tersebut.
“Mereka hanya berusaha melindungi situs budaya keramat Gunung Sanggrahan, tempat ritual sakral warga Dayak yang dirusak oleh PT. SDE dan dijadikan jalur hauling,” kata Hardiansyah.
Dia menegaskan bahwa PT SDE seharusnya dikenakan sanksi adat, bukan empat warga Magalau Hulu yang dihadapkan pada tuntutan kriminal.
“Kami sangat menyayangkan hal ini dan tidak bisa menerima, karena kami mempertahankan situs budaya gunung keramat berdasarkan notulen rapat desa Magalau Hulu tanggal 27 Desember 2022, yang ditandatangani oleh beberapa tokoh, kepala desa, dan masyarakat Magalau Hulu,” tutur Hardiansyah.
Notulen rapat tersebut mencakup:
- Keputusan bahwa aktivitas atau kegiatan hauling yang melintasi areal Gunung Sanggrahan harus dihentikan oleh perusahaan tambang PT SDE.
- Masyarakat meminta pertanggungjawaban hukum adat atas pengrusakan situs keramat yang dilakukan oleh PT SDE.
- Apabila perusahaan tetap melakukan aktivitas di area Gunung Sanggrahan, masyarakat berhak menghentikan kegiatan tersebut secara paksa.
Udin, salah satu warga yang dijadikan tersangka dengan Perkara No 54/Pid.Sus/2024/PN Ktb, akan menjalani sidang lanjutan pada Senin, 4 Maret 2024, dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum.
Saat dimintai keterangan, Udin berharap bisa mendapatkan keadilan agar perkara ini bisa selesai dengan hasil yang terbaik.
“Saya berharap bisa selesai dengan baik, karena yang saya lakukan adalah melindungi wilayah hutan adat,” tutur Udin.
Hingga berita ini ditulis, juru bicara PT Sumber Daya Energi belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi atas permasalahan tersebut.