NEWSWAY.ID, KOTABARU – Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa seorang pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi.

Rehabilitasi ini merupakan salah satu bentuk keadilan restoratif yang diterapkan terhadap pelanggar hukum.

Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Kotabaru, telah mengakomodasi permasalahan tersebut melalui restorative justice.

Tujuan dari restorative justice adalah untuk memastikan implementasinya berjalan maksimal dan efektif.
Di wilayah hukum Polres Kotabaru, penerapan keadilan restoratif bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sudah mulai dilakukan dan sejauh ini berjalan dengan baik.
Restorative justice sangat dibutuhkan dalam penyelesaian berbagai tindak pidana, terutama tindak pidana tertentu yang jika ditangani secara retributif tidak memberikan manfaat yang berarti.
Sebaliknya, pendekatan retributif justru dapat menimbulkan kerugian baru baik bagi korban maupun negara, termasuk dalam kasus kejahatan narkotika, khususnya pengguna yang bukan pengedar.
Menurut hasil wawancara Reporter Newsway.id pada Rabu (17/7/2024) dengan Kasat Narkoba Polres Kotabaru, AKP Pebe Supriadi, S.E., pelaksanaan restorative justice terkait penyalahgunaan narkotika menghadapi beberapa hambatan.
Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam implementasi keadilan restoratif terhadap pelaku penyalahguna narkotika terdiri dari faktor internal dan eksternal.
“Salah satu hambatan eksternal adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap restorative justice yang dilakukan oleh polisi,” tutur AKP Pebe.
Masyarakat seringkali menganggap restorative justice sebagai sesuatu yang buruk karena dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Akibatnya, polisi sulit menggunakan pendekatan ini karena masyarakat cenderung berpikir bahwa polisi melakukan pelanggaran hukum dengan tidak menindak pelaku kejahatan secara langsung, melainkan memberikan kesempatan untuk bebas dari tuduhan melalui restorative justice.
Selain itu, secara internal diperlukan kerjasama dan komitmen antara pihak kepolisian dengan pemerintah daerah Kotabaru agar restorative justice dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kerjasama antara kepolisian dengan Pemerintah Kotabaru juga menjadi wadah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa restorative justice bukanlah sesuatu yang buruk atau keliru, melainkan memang merupakan jalan keluar yang diberikan oleh hukum, juga sangat penting,” jelas AKP Pebe.
Polres Kotabaru saat ini telah mengimplementasikan restorative justice untuk pelaku penyalahguna narkotika dengan baik, termasuk dalam penyelesaian dan penanganan dua perkara yang sedang didampingi oleh Polres Kotabaru.
“Kedua terdakwa telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan restorative justice sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ucap AKP Pebe.
Polres Kotabaru terus mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong keterlibatan penuh dalam program ini.
Kerjasama yang baik antara kepolisian dan pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan kelancaran dan kesuksesan program restorative justice di masa mendatang, serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang manfaat dan tujuan dari pendekatan ini.