NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (04/02/2025) memutuskan untuk tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly, warga Kota Banjarbaru, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.


“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pertimbangan hukum MK didasarkan pada ketentuan yang mengatur kualifikasi pemantau pemilihan.

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2024.
MK menilai bahwa keempat pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pemantau yang sah dalam Pemilukada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (09/01/2025), pemohon yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya mengemukakan bahwa hak mereka dicabut karena tidak tersedianya kolom kosong tanpa gambar pada kertas suara Pilwalkot Banjarbaru, yang seharusnya ada karena hanya diikuti satu pasangan calon.
Selain itu, mereka menuduh adanya pelanggaran sistematis sejak proses pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024), pendiskualifikasian pasangan calon (31 Oktober 2024), hingga tidak dilakukannya pencetakan ulang surat suara yang berdampak pada kolom gambar pasangan calon nomor urut 2.
Namun, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MK menemukan bahwa tidak terdapat alasan kuat dan meyakinkan untuk mengesampingkan syarat kedudukan hukum yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, permohonan yang diajukan oleh Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly tidak dapat diterima.
Putusan ini menegaskan bahwa setiap permohonan sengketa hasil pemilukada harus diajukan oleh pihak yang memenuhi kualifikasi sebagai pemantau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga keabsahan dan integritas proses pemilu di Tanah Air.