Murka!!, MK Diskualifikasi Dua Paslon PSU Barito Utara karena Politik Uang

14 Mei 2025

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dalam menegakkan integritas pemilu dengan mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Keputusan itu diumumkan dalam sidang putusan sengketa Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (14/5/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pasangan calon nomor urut 01, H. Gogo Purmanjaya – Hendro Nakalelo (dikenal dengan sebutan “Gogo Helo”) dan pasangan nomor urut 02, Akhmad Gunadi – Sastra Jaya (“Agi Saja”) dinyatakan terbukti melakukan politik uang selama proses Pilkada berlangsung.

~ Advertisements ~

Dalam putusannya, MK menilai bahwa pelanggaran yang terjadi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga telah mencemari seluruh proses demokrasi dan membatalkan keabsahan hasil Pilkada.

~ Advertisements ~

“MK menyatakan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 tidak sah,” tegas Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan. “Memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan menghadirkan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung sebelumnya.”

Putusan ini menjadi preseden penting dalam upaya menegakkan prinsip keadilan pemilu di Indonesia. MK menilai bahwa praktik politik uang yang dilakukan kedua paslon tidak bisa ditoleransi, karena bertentangan dengan semangat demokrasi yang jujur dan adil.

Dengan dibatalkannya kemenangan dua pasangan calon sekaligus, Barito Utara kini harus bersiap untuk kembali menggelar pemungutan suara ulang.

Parpol pengusung diberi kesempatan untuk mengajukan kandidat baru sebagai bentuk pemulihan demokrasi dan kepercayaan publik.

Putusan ini menuai beragam reaksi dari publik dan pengamat politik. Sebagian besar menyambut baik langkah MK yang dianggap berani dan konsisten dalam memerangi praktik politik uang yang kerap mencederai proses pemilu.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut, termasuk menyusun tahapan ulang Pilkada sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan dikeluarkannya keputusan ini, MK tidak hanya membatalkan hasil Pilkada Barito Utara, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa kecurangan dalam pemilu tidak akan dibiarkan dan akan dikenai sanksi berat, termasuk diskualifikasi.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog