Musim Haji 2025 Diwarnai Polemik: Visa Dihentikan hingga Ancaman Pengurangan Kuota Haji Indonesia

12 Juni 2025

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Musim haji 2025 menghadirkan berbagai tantangan dan polemik, mulai dari penghentian visa furoda oleh Pemerintah Arab Saudi, hingga wacana pemangkasan kuota haji Indonesia hingga 50 persen untuk tahun 2026 mendatang. Kebijakan-kebijakan baru ini memicu kegelisahan di kalangan calon jemaah dan penyelenggara haji dan umrah di tanah air.

Salah satu isu paling krusial adalah tidak diterbitkannya visa furoda, yang selama ini menjadi jalur non-kuota bagi calon jemaah. Ribuan jemaah furoda gagal berangkat, sebagian bahkan baru diberi kabar pembatalan sehari sebelum keberangkatan. Penyedia jasa haji juga mengalami kerugian signifikan akibat biaya akomodasi dan logistik yang telah dibayarkan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur, membenarkan kabar tersebut.

“Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini,” ujar Firman, Rabu (28/5/2025).

Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menekankan pentingnya penyelesaian yang adil bagi para jemaah. Ia mendorong agar dana jemaah dapat dikembalikan atau dialihkan untuk keberangkatan tahun depan.

Wacana Pengurangan Kuota Haji Indonesia

Di tengah polemik visa, kekhawatiran publik semakin meningkat setelah muncul wacana pemangkasan kuota haji Indonesia hingga 50 persen pada musim haji 2026. Hal ini tersirat dalam pertemuan antara Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), KH. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi pada Selasa (10/6) di Jeddah.

“Kuota haji Indonesia untuk tahun depan belum ditentukan. Biasanya diumumkan setelah musim haji selesai,” ujar Irfan. Ia menambahkan bahwa wacana pengurangan kuota disebabkan berbagai faktor, salah satunya ketidaktransparanan data kesehatan jemaah Indonesia tahun ini.

Pihak Saudi bahkan menyindir langsung, “Why do you bring people to death here?” setelah mendapati adanya jemaah Indonesia yang meninggal dunia bahkan sebelum tiba di Tanah Suci.

Sebagai tindak lanjut, kedua negara sepakat membentuk task force bersama yang akan mengawasi:

  • Validasi kesehatan jemaah (istithaah)
  • Standarisasi akomodasi dan konsumsi
  • Pengendalian transportasi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina

Arab Saudi juga menetapkan pembatasan jumlah syarikah (perusahaan layanan haji) maksimal dua, serta mewajibkan pelaksanaan dam (denda haji) hanya melalui perusahaan resmi Ad-Dhahi.

Aturan Baru Visa Umrah 2025

Tak hanya ibadah haji, umrah juga terkena imbas regulasi ketat. Per 10 Juni 2025, visa umrah hanya akan diterbitkan jika pemesanan akomodasi dilakukan melalui hotel yang terdaftar resmi di platform Nusuk dan telah mengantongi izin dari Kementerian Pariwisata serta Difa’ Madani Arab Saudi.

Beberapa poin penting kebijakan baru ini:

  • Hotel tempat menginap harus memiliki izin resmi dan aktif
  • Pemesanan hotel melalui pihak ketiga wajib disetujui hotel melalui sistem Nusuk
  • Visa umrah ditolak jika akomodasi tidak diverifikasi sistem resmi

Meski aturan ini meningkatkan keamanan dan kepastian jemaah, banyak penyelenggara menilai hal ini akan menambah beban biaya dan logistik.

Tantangan Besar untuk BP Haji Indonesia

Tahun 2026 akan menjadi babak baru bagi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, di mana Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) secara resmi akan mengambil alih seluruh tanggung jawab dari Kementerian Agama. Kompleksitas regulasi baru, tuntutan validasi kesehatan, dan potensi pengurangan kuota menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kesiapan sistem dan transparansi manajemen.

AMPHURI bersama pemerintah mengimbau seluruh calon jemaah untuk menggunakan jalur resmi dan terpercaya demi keamanan dan kenyamanan ibadah. Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, kehati-hatian menjadi kunci utama.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog