Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

by
5 September 2025
Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Foto:Puspenkum Kejagung/Newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019-2022.

“Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat empat orang tersangka lainnya pada 15 Juli 2025.

Keempat tersangka tersebut mantan Staf Khusus Nadiem Jurist Tan, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah.

Kejaksaan Agung mengungkapkan, Nadiem Makarim diduga memberikan arahan kepada keempat tersangka dalam rapat daring (Zoom Meeting) pada 6 Mei 2020 untuk melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google.

“Dalam rapat tersebut, NAM diduga memberikan arahan terkait pengadaan laptop Chromebook,” jelas Nurcahyo.

Menariknya, kajian yang mendukung keunggulan Chromebook dibandingkan sistem operasi Windows baru terbit pada Juni 2020, setelah arahan pengadaan tersebut diberikan.

Sebelumnya, pada 15 Juli 2025, Nadiem Makarim juga telah diperiksa selama sembilan jam oleh Kejagung, namun saat itu ia diperbolehkan pulang. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog