NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Program Nikah Massal di wilayah Kalimantan Selatan akan digelar serentak pada tanggal 23 Juli 2025 secara terpusat di Masjid Sabilal Muhtadin Kota Banjarmasin.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) selaku pelaksana acara.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Drs H Muhammad Yamani M Pd menuturkan, program dari Kemenag RI ini dilaksanakan di seluruh provinsi tak terkecuali Kalsel.
“Kita di Kalsel dilaksanakan tanggal 23 Juli serempak di semua kabupaten kota,” kata Yamani saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (17/7/2025).
Lanjut ujar Yamani, kegiatan yang menyasar masyarakat kurang mampu itu rencananya diselenggarakan secara terpusat di Masjid Sabilal Muhtadin khususnya untuk Kota Banjarmasin.
Sementara untuk kabupaten/kota yang lain mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di daerahnya masing-masing.
“Teruntuk Kota Banjarmasin sebagai sentral akan digelar di Masjid Sabilal Muhtadin, kalau daerah lain Zoom aja dikoordinir oleh kemenag kota,” jelas Yamani.
Kemudian Ia memaparkan, adapun kuota nikah massal bagi seluruh kabupaten/kota itu dibatasi sampai 25 calon pengantin (catin) saja.
“Tiap kabupaten kota itu kita target 25 pasangan, jadi dari 13 kabupaten kota berarti kalau dikali 25 itu totalnya sekitar 325 catin,” ungkap Yamani.
Lalu Yamani berpesan kepada semua catin agar kiranya mempersiapkan diri sebelum hari pernikahan tiba.
“Untuk calon-calon pengantin supaya mempersiapkan diri, jangan sampai di hari H nanti pernikahannya gagal,” pintanya.
Selain itu, dirinya berharap seluruh catin yang mengikuti nikkah massal ini dapat menjaga pernikahannya.
“Apabila sudah terlaksana pernikahan massal artinya mereka sudah punya legalitas menjadi suami istri. Harapannya djaga sehingga terwujud keluarga Sakinah mawaddah warahmah,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah Kemenag Kalsel, Zainul Erfan menambahkan, tiap catin perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.
“Seperti persyaratan nikah pada umumnya, jadi pengantin menyiapkan berkas-berkasnya seperti KTP, Kartu Keluarga akta kelahiran, dan Ijazah terakhir,” terang Zainul.
Setelah dokumen tersebut lengkap, langkah selanjutnya para catin bisa mendaftar ke RT untuk mendapatkan rekomendasi kemudian lanjut ke kelurahan untuk mendapatkan blangko lalu menuju kantor camat untuk legalisasi dan terakhir daftar ke KUA yang memverifikasi menggunakan aplikasi SIMKAH.
Dari segi persiapan, Zainul menyebut persentasenya sudah 90%, sisanya menunggu konfirmasi kehadiran para undangan.
“Tinggal menunggu undangan terutama pak gubernur dan pak sekda serta darmawanita PKK harapan kita berhadir, selebihnya Insya Allah sudah sembilan puluh persen,” imbuhnya.
Untuk pengamanan sendiri, pihaknya telah menyiapkan 21 personel dibantu 23 personel dari kemenag kota dan staf-staf di Masjid Sabilal Muhtadin.
“Mudah-mudahan acara nikah massal ini lancar dan tidak ada insiden,” tandas Zainul. (nw)