Non ASN Banjar Laksanakan Verifikasi dan Validasi Data, Berlangsung Selama Tiga Hari

Ratusan Non ASN lakukan verifikasi dan validasi data (Foto : Media Center/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Sebanyak 3.028 tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar sedang menjalani verifikasi dan validasi data. Proses ini dilaksanakan di Wisma Sultan Sulaiman, Jalan Menteri Empat, Martapura, Rabu (4/6/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kegiatan yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kabupaten Banjar ini bertujuan untuk memperbarui dan memverifikasi status keaktifan para tenaga non-ASN di wilayah tersebut.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Kami bertujuan untuk memperbarui kondisi tenaga non-ASN kami, apakah mereka masih aktif atau sudah berhenti, sekaligus memetakan jumlah total mereka saat ini, karena mereka diangkat melalui SK dari masing-masing SKPD,” jelas Kepala BKPSDM Banjar, Erni Wahdini.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Proses verifikasi dan validasi data tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar akan berlangsung selama tiga hari dan dijadwalkan berakhir besok, Kamis (5/6/2025). Kepala BKPSDM Banjar, Erni Wahdini, menyatakan optimismenya bahwa seluruh tahapan akan berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal.

~ Advertisements ~

“Setelah kegiatan ini selesai, kita akan bisa langsung mengetahui secara pasti jumlah tenaga non-ASN yang ada,” imbuhnya.

Ratusan Non ASN lakukan verifikasi dan validasi data (Foto : Media Center/newsway.co.id)

Namun, Erni mengakui adanya beberapa kendala teknis di lapangan yang sedikit memperlambat proses ini. Salah satu kendala utama adalah peserta tidak membawa dokumen asli yang diperlukan, seperti KTP dan ijazah.

“Hambatannya tidak terlalu berat. Hanya saja, terkadang teman-teman kita tidak langsung menyiapkan berkas yang kami minta, seperti KTP dan ijazah asli. Jadi, waktu yang kami targetkan untuk satu orang, misalnya 5 menit, kadang bisa molor sampai 10 menit,” ucapnya.

Mengenai status pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Erni menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses dan belum ditetapkan. Penetapan masih menunggu hasil tes CAT tahap dua.

“Mereka yang kami panggil ini adalah mereka yang belum lulus dan belum memiliki SK pengangkatan sebagai PPPK, jadi statusnya masih tetap non-ASN,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan